PARTAI POLITIK DAN
KAPITALISME
Nama
: Lalu M Machsun Sya’ban
NIM : E1B011026
SMT : IV
A.
Urgensi
Kapital dalam Partai Politik
1. Pengertian
Kapitalisme dan Partai Politik
Dalam UU No 2 Tahun 2011 Pasal 1 dikatakan
bahwa Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh
sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak
dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota,
masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Sedangkan Miriam Budiardjo mengatakan
Partai Politik adalah suatu kelompok yang terorganisir yang
anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama
dengan tujuan memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik
(biasanya), dengan cara konstitusional guna melaksanakan kebijakan-kebijakan
mereka.
Sementara
itu, Kapitalisme atau Kapital adalah suatu paham yang meyakini bahwa pemilik
modal bisa melakukan usahanya untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya.
Pemikiran kapitalisme adalah sebuah sistem ekonomi yang filsafat sosial dan
politiknya didasarkan pada asas pengembangan hak milik pribadi dan
pemeliharaannya serta perluasan paham kebebasan. Sistem ini telah banyak
melahirkan malapetaka terhadap dunia tetapi ia terus melakukan tekan-tekannya
dan campur tangan politis sosial dan kultural terhadap bangsa-bangsa di dunia.
2. Urgensi Kapital dalam Partai Politik
Peran partai politik dewasa ini sangat signifikan dalam sistem politik di
Indonesia karena menjadi poros penting dalam proses demokrasi. Partai
politik tidak hanya menjadi saluran partisipasi politik warga negara, tetapi
juga untuk mengintegrasikan para individu dan kelompok dalam masyarakat ke
dalam sistem politik. Partai politik tidak hanya berperan dalam mempersiapkan
para kader calon pemimpin bangsa untuk dicalonkan melalui pemilihan umum
(pemilu) untuk menduduki berbagai jabatan dalam lembaga legislatif atau
eksekutif, tetapi juga memperjuangkan kebijakan publik berdasarkan aspirasi dan
kepentingan masyarakat. Untuk itu partai politik memerlukan sumberdaya agar
dapat bertahan dan mengoperasikan struktur dasar partai untuk merepresentasi
rakyat, mengembangkan kapasitas bersaing dalam pemilu, dan berkontribusi secara
kreatif dalam perdebatan kebijakan publik.
Proses politik demokratis
tidak akan dapat berlangsung tanpa sumber keuangan. Tanpa dana yang memadai,
partai politik tidak akan dapat mengorganisasi dirinya, para politikus tidak
akan dapat berkomunikasi dengan publik, dan kampanye pemilu tidak akan dapat
dilaksanakan. Singkat kata, partai politik memerlukan dana yang cukup besar
untuk dapat melaksanakan fungsinya, baik sebagai jembatan antara masyarakat
dengan negara maupun sebagai peserta pemilu.
Tidak
ada ruang yang tidak dimasuki oleh kapital/kaum pemodal di negeri ini, termasuk
ranah politik atau partai politik sebagai wadahnya. Kemudian yang menjadi
pertanyaannya adalah apakah salah jika kaum pemodal memasuki ranah politik ?
Lalu betapa pentingkah uang atau modal itu dalam berpolitik ? Sampai saat ini
tak ada satupun hal yang tidak dikait-kaitkan dengan uang, seolah-olah semuanya
dapat diperoleh dengan uang. Hal ini mengisyaratkan betapa uang memiliki
kekuatan dan kekuasaan untuk mempengaruhi jalan pikir seseorag. Sementara itu
kaum pemodal tidak mungkin memberikan bantuan finansial secara Cuma-Cuma atau
gratis kepada kaum elit politik yang memilki jabatan dan wewenang, selalu ada
hubungan timbal balik diantara keduanya yang dikatakan sebagai perjanjian
abadi.
Demokrasi
yang di gadang-gadang mampu membawa kearah yang lebih baik ternyata ternodai
atau terdistorsi. Kalau pada era Orde Baru mekanisme politik didistorsi oleh
prakti nepotisme, berbeda halnya dengan sekarang yang lebih parah lagi dengan
praktik politik uang. Telah menjadi rahasia umum bahwa proses-proses politik di
tingkatan pusat, darah sampai ke desa pun tidak lepas dari wacana uang. Sekedar
contoh, Dana kampanya Calon Gubernur Fauzi Bowo sampai Rp 46,8 M dan ini adalah
nominal yag dilaporkan, padahal masih banyak dana-dana lain selain dana
kampanye yang biasa disebut dengan “uang mahar” atau dana ‘meyewa perahu” hal
ini dikarenakan sistem yang ada yang mengharuskan seseorang menjadi Presiden,
Gubernur, Bupat/Walikota, dan Anggota DPR/DPRD haruslah melalui kendaraan
partai politik. Tetu saja hal ini memberatkan seseorang yang tidak memiliki
kendaraan politik dan mengharuskannya menyediakan dana atau modal awal untuk
partai yang tidak sedikit. Sementara itu, dilain pihak, kader partai yang murni
berasal dari proses pengkaderan partai akan tersingkirkan jika tidak didukung
oleh elit politik, dan tentu saja dana politik yang banyak.
Tanpa
perlu diperdebatkan lagi, uang merupakan faktor pengendali yang sangat esensial
dalam membangun aktivitas kampanye politik. Memang agak ironis, namun itulah
kenyataannya
dunia politik yang serba abu-abu. Oleh karena itu, tidak mengherankan bahwa
antara Partai politik dan Kaum pemodal ibarat simbiosis mutualisme dimana
keduanya saling menguntungkan satu sama lain. Bagi kaum Pemodal dengan
memberikan modal kepada partai yang memiliki kesempatan dan kekuatan suara
tentu saja akan membantu pemilik modal mereka nantinya setelah terpilih.
B. Bentuk Kapital Partai Politik
Kapital
atau Modal dalam partai politik berdasarkan UU No 2 Tahun 2011 dikatakan dalam
berupa Uang, Barang, dan Jasa. Berdasarkan hal tersebut dapat dikatakan bahwa
modal parpol itu termasuk dalam kategori materii. Namun disampig itu ada
beberapa modal lain yang tidak nampak atau inmateri yaitu, Kepercayaan,
Loyalitas, Kejujura, Ide (visi-misi) dan figur atau tokoh. Berikut
penjelasannya
1)
Uang merupakan salah satu alat transaksi politik yang paling sering digunakan
oleh partai politik dalam membesarkan parpolnya, mempertahankan parpol. Dalam
UU telah ditentukan berapa besaran jumlah uang yang harus diterima oleh partai
politik dan yang dikeluarka oleh anggota maupun nonanggota. Besar atau kecilnya
partai juga terkadang dinilai dan diukr dari seberapa besar kekuatan finansial
partai tersebut.
2)
Barang juga merupakan bagian dari harta kekayaan yang tak sedikit
nilaiya. Barang disini dapat dikategorikan dalam barang bergerak dan barang
tidak bergerak seperti; rumah penguru, gedung atau kantor, mobil partai dan
sebagainya. Disamping itu dalam praktiknya barang-barang parpol seringkali
tidak terdaftar secara resmi sebagai milik partai namun bisa jadi berupa
pemberian pimjaman, atau hibah dari para konstituen.
3)
Jasa merupakan salah satu modal yang partai butuhkan disaat-saat penting
seperti pemilu seperti memakai jasa konsultan politik dalam memberikan
pandangan bimbingan arahan dan nasihat-nasihat tapi tak jarang biaya yang
dikeluarkan tak sedikit.
i.
Kepercayaan merupakan bagian terpenting dari suatu keterwakilan dalam
demokrasi, seorang anggota partai yang memiliki kepercayaan yang tinggi kepada
partainya dan anggota lain tentu akan mempererat solidaritas partai. Sementara
itu, masyarakat juga membutuhkan kepercayaan dan memiliki kepercayaan. Ada
sekelompok orang yang tetap konsisten dan tetap percaya dengan partai politik
yang dipilihnya sejak awal. Jadi, Kepercayaan juga merupakan modal yang penting
dibutuhkan oleh partai.
ii.
Kejujuran adalah bagian dari modal inmateri yang sulit untuk diukur
bahkan dinilai karena sifat kejujuran itu sendiri masih relatif. Oleh karena
itu, partai dengan memiliki anggota partai yang memiliki kepercayaan dan
ditambah lagi dengan sikap jujur menjadi nilai plus buat partai tersebut. Oleh
karena itu, partai harus mampu mengkaderisasi dan mendidik anggota kadernya
agar memiliki sikap yang jujur dan tentu aja modal jujur adalah modal yang
sulit untuk dicapai.
iii.
Loyalitas atau kesetiaan adalah hal yang diinginkan oleh setiap partai
politik dan masyarakat, karena kesetiaan adalah harga mati tapi tentu saja
kesetiaan perlu ditumbuhkan sejak dini dan terus ditanamkan kepada kadernya.
Sekarang banyak kita lihat para politikus yang pindah-pindah partai seperti
kutu loncat karena mencari kepentingan pribadi.
iv.
Ide (visi, misi) Seberapa bersar kekuatan uang ataupun popularitas
sebuah partai politik tetap saja untuk dapat menarik simpati rakyat haruslah
memilki kecakapan dan intelektual dibidang politik serta memiliki ide-ide yang
mampu menjawab semua kebutuhan dan keluhan masyarakat saat ini.
v.
Figur atau Tokoh selain uang sosok ataok figur yang berda dibaliklayar
sebuah partai juga menjadi modal yang dimanfaatkan partai untuk membesarkan
nama partai seperti SBY, Wiranto, Prabowo, Megawati mereka adalah bagian dari partai
yang menjadi sosok yang melekat dalam partai tersebut.
C. Sumber Kapital Parpol
Menurut undang-undang no 2 tahun 2011 pasal 34 disebutkan
dengan jelas bahwa Keuangan Partai Politik bersumber dari: iuran anggota,
sumbangan yang sah menurut hukum dan bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sumbangan
sebagaimana dimaksud pada pasal tersebut dapat berupa uang, barang, dan/atau
jasa. Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah diberikan secara proporsional kepada Partai
Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang
penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.
Bantuan keuangan dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota Partai
Politik dan masyarakat. Seperti Pendidikan Politik yang berkaitan dengan
kegiatan pendalaman mengenai empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu
Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam
membangun etika dan budaya politik dan
pengkaderan anggota Partai Politik secara berjenjang dan berkelanjutan.Bantuan
keuangan dan laporan penggunaan bantuan keuangan kepada Partai Politik diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Sejak warga negara dibebaskan mendirikan partai politik
menjelang Pemilu 1999 hingga Pemilu 2009, belum ada satu pun partai politik
berhasil mengumpulkan iuran anggota. Kebanyakan dana datang dari para
penyumbang, baik penyumbang perseorangan maupun badan usaha. Namun jika daftar
penyumbang partai politik dan daftar penyumbang dana kampanye (yang sempat
dilaporkan KPU) ditelusuri, maka jumlah dana yang dilaporkan tersebut tidak
seberapa jika dibandingkan dengan perkiraan biaya riil partai politik per
tahun, atau biaya kampanye pada masa pemilu. Itu artinya, dana yang dikumpulkan
partai politik, baik untuk membiayai operasional tahunan maupun untuk kampanye
sebagian besar berasal dari sumber illegal.
1) Pertama,
dana itu berasal dari para penyumbang, tetapi nilai melampaui batas yang ditentukan
oleh undang-undang sehingga partai politik tidak melaporkannya secara terbuka.
2) Kedua,
dana itu dikumpulkan para kader partai di legislatif maupun eksekutif, yang
memiliki wewenang mengambil keputusan dan kebijakan. Para kader dan penyumbang berhubungan
di bawah bayang-bayang peraturan antikorupsi melalui permainan anggaran dan
tender, pemilihan pejabat publik, dan perumusan kebijakan.
3) Ketiga,
satu sumber dana partai politik lagi yang jarang diperhatikan, yakni bantuan
keuangan partai politik dari negara, atau subsidi negara. Dalam praktek politik
pasca-Orde Baru, bantuan keuangan partai politik ini tidak mendapatkan
perhatian serius karena nilai bantuan ini tidak seberapa. Berdasarkan nilai bantuan keuangan partai politik dari
APBN hanya 1,3% dari total kebutuhan operasional partai politik per tahun.
Tentu jika diperbandingkan dengan kebutuhan dana kampanye setiap partai
politik, nilai itu jauh lebih kecil lagi.
Namun undang-undang sudah
menetapkan, negara tidak memberi bantuan keuangan kampanye. Tujuan bantuan
keuangan partai politik adalah menjaga kemandirian partai politik. Sebab, jika
kebutuhan dana partai politik lebih banyak dipenuhi para penyumbang, maka
partai politik cenderung memperhatikan kepentingan penyumbang daripada
kepentingan anggota atau rakyat dalam mengambil keputusan atau kebijakan.
Apabila hal itu terjadi, maka posisi dan fungsi partai politik sebagai wahana
memerjuangkan kepentingan anggota atau rakyat, menjadi tidak nyata. Di sinilah
nilai strategis bantuan keuangan partai politik dari negara: mampu menjaga
kemandirian partai politik demi memperjuangkan kepentingan anggota dan rakyat. Namun
jika bantuan keuangan partai politik dari APBN hanya 1,3% total kebutuhan
partai politik per tahun, apa arti bantuan itu?
Jelas, bantuan sebesar itu tidak
berarti apa-apa dalam menjaga kemandirian partai politik. Malah, sebagaimana
diungkapkan oleh para pengurus partai politik, bantuan sebesar itu hanya
merepotkan saja. Sebab, pengurus partai politik harus bekerja keras membuat laporan
keuangan penggunaan dana bantuan partai politik (sesuatu yang sesungguhnya
biasa saja), namun karena belum menjadi tradisi, maka menjadi masalah besar
pengurus partai politik.
D. Transaksi Politik dalam Mendapatkan Kapital Politik
Suatu masalah yang penting dalam
pemilihan umum baik eksekutif
maupun legislatif yang lalu adalah
masalah anggaran pemilu dan dana kampanye pemilu yang dapat berasal dari partai
politik, calon anggota legislatif (caleg) dan sumbangan pihak lain. Dana
kampanye ini melahirkan transaksi keuangan yang dapat dikelompokkan ke dalam
empat macam transaksi, yaitu :
1) Transaksi
antara Pemilih dan Caleg
Sudah menjadi rahasia umum bahwa
banyak terjadi transaksi keuangan antara pemilih dan caleg yang dipilihnya.
Apalagi pemilu menggunakan sistem suara terbanyak, sehingga persaingan antara
caleg di dalam dan di luar partai sangat ketat. Di sini bertemu dua
kepentingan, yaitu kepentingan ekonomis pemilih dan kepentingan politis sang
caleg. Dalam hal ini pemilih lebih banyak bersikap pragmatis dengan bertindak
sebagai homo ekonomikus (makhluk ekonomi) dalam menentukan pilihannya sementara
sang caleg le-bih bertindak sebagai zoon politikon (makhluk politik). Dasar
pilihannya bukanlah ideologi, visi, misi, dan program partai, tapi lebih banyak
pada pertimbangan ekonomis, bahwa kalau saya memilih caleg tertentu saya dapat
imbalan apa.
Walaupun undang-undang sudah
melarang adanya pemberian uang kepada pemilih (money politics) pada waktu
pemungutan suara, tapi praktik tersebut masih banyak dan sulit diberantas.
Praktiknya dilakukan misalnya dalam bentuk “serangan fajar” menjelang pemilihan
umum. Biasanya transaksi dilakukan secara tunai dalam jumlah yang tidak banyak,
misalnya setiap pemilih diberi uang Rp20.000. Sudah tentu sulit melacak transaksi
ini karena dilakukan secara tunai dan sembunyi sembunyi. Karena itu diharapkan
adanya laporan masyarakat. Ada beberapa kasus yang dilaporkan oleh masyarakat
kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang kemudian melaporkannya kepada
kepolisian, tetapi hasil yang diperoleh belum memuaskan.
Transaksi semacam ini menimbulkan
adanya kebutuhan uang yang banyak yang sangat menentukan kemenangan sang caleg.
Dana yang diperlukan seorang caleg berkisar antara ratusan juta rupiah sampai
miliaran rupiah. Caleg itu berusaha mencari uang dengan berbagai cara baik
secara sah ataupun tidak sah.Ada juga yang berasal dari penyalahgunaan
kewenangan caleg atau kroninya yang sedang duduk di eksekutif atau legislatif,
sehingga diperoleh dana yang banyak.
2) Transaksi
antara Penyumbang dan Caleg/Partai
Partai harus melaporkan dana
kampanye, termasuk sumbangan yang diterimanya dari penyumbang. Sumbangan ini
diperbolehkan oleh undang-undang dengan pembatasan tertentu, seperti jumlah
sumbangan yang boleh diberikan perorangan maksimal satu miliar rupiah dan yang
dapat disumbangkan perusahaan atau grup sebesar lima miliar rupiah. Sumbangan
harus jelas, bukan berasal dari hasil tindak pidana.
Badan usaha milik negara atau daerah
(BUMN/D) dan orang asing atau badan hukum asing dilarang memberikan sumbangan.
Dalam Pemilu Legislatif 2009 sumbangan fiktif jauh berkurang dibandingkan
Pemilu 2004 karena batas maksimal sumbangan demikian besar sehingga kebutuhan
untuk memecah-mecah sumbangan tidak begitu banyak. Walau demikian, masih terlihat
ada upaya untuk melanggar, misalnya sumbangan disalurkan melalui pengurus
partai, sehingga tidak terkena batasan jumlah. Walau BUMN/BUMD dilarang
menyumbang, tetapi badan usaha ini kadang kala memberikan bantuan dalam bentuk
sponsor, terutama untuk kegiatan yang dilakukan pemerintah yang sudah tentu
dapat menguntungkan partai tertentu. Lebih-lebih lagi kalau pengurus atau
komisarisnya ada hubungan terafiliasi atau simpatisan partai tertentu.
3) Transaksi
Terkait Penyelenggara Pemilu
Pada sistem pemilihan legislatif
dengan suarater banyak sudah tentu tiap caleg berusaha mencapai suara sebanyak
mungkin. Dalam proses penghitungan suara dan penentuan caleg terpilih, diduga
terjadi transaksi antar caleg untuk kepentingan mereka masing-masing.Untuk caleg
yang gagal dapat menjual suaranya sebagai kompensasi biaya yang sudah keluar.
Untuk caleg yang kekurangan suara dapat membeli suara dari caleg yang gagal. Sudah
tentu ini dapat terjadi dengan bantuan petugas penyelenggara pemilu di daerah yang
juga menerima manfaat ekonomi dari transaksi ini. Sudah tentu sulit untuk
mengetahui transaksi ini karena dilakukan secara sembunyi-sembunyi, apalagi
kalau dilakukan dengan tunai.
Sungguh disayangkan transaksi ini
dapat terjadi, karena tidak mencerminkan hasil pemilu yang sebenarnya. Biaya
penyelenggaraan pemilu yang jumlahnya sekitar Rp40 triliun dapat merangsang
orang untuk mengambil keuntungan dari kegiatan penyelenggaraan pemilu. Misalnya
ada pengurus KPUD yang menempatkan dana KPUD di rekening pribadinya yang sudah
tentu merupakan penyimpangan. Selain itu, ada juga anggota Komisi Pemilihan
Umum di daerah yang melakukan penyimpangan, misalnya ketua dan anggota Komisi
Pemilihan Umum Kota Tangerang karena kelalaiannya mengakibatkan bertambahnya
suara caleg tertentu.
4) Transaksi
dengan Penyedia Barang dan Jasa
Untuk pemilu diperlukan belanja
barang dan jasa. Belanja barang dalam bentuk poster, stiker, kaus, spanduk,
baliho, kendaraan, konsumsi, dll. Kalau sumbangan dana kampanye diberikan dalam
bentuk barang, terdapat kesulitan bagi akuntan publik yang mengaudit untuk
memverifikasi kebenaran sumbangan tersebut, karena jumlahnya banyak dan sudah tersebar
di berbagai tempat. Selain itu ada juga partai yang membeli jasa konsultan
politik dan lembaga survei dalam menghadapi pemilu. Biaya konsultan politik ini
cukup mahal, ada yang sampai jutaan dolar AS atau miliaran rupiah. Sudah tentu
partai yang punya banyak uanglah yang memakai konsultan politik.
Untuk penyelenggaraan pemilu sendiri
banyak diperlukan barang dan jasa, sehingga proses pengadaannya pun dapat
diwarnai kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN), seperti yang terjadi pada Pemilu
2004 lalu. Dalam Pemilu 2009 lalu hal ini mulai berkurang. Mungkin karena
belajar dari kesalahan masa lalu. Tampaknya laporan dana kampanye yang
disampaikan oleh partai politik banyak yang bersifat formalistis. Banyak dana
awal yang dilaporkan kurang menunjukkan kemampuan keuangan yang sebenarnya,
misalnya Partai Golkar dengan modal awal hanya Rp156 juta, Partai Keadilan
Sejahtera dengan modal awal Rp26 juta. Sebaliknya ada partai yang baru berdiri
tapi modal awalnya besar seperti Partai Gerindra dengan modal awal Rp15 miliar
dan Partai Hanura dengan modal awal Rp5 miliar. Menurut Indonesia Corruption
Watch (ICW), hasil audit dana kampanye dinilai kurang dapat menjelaskan kondisi
sebenarnya dari praktek pendanaan kampanye.
Dari hasil tersebut ada beberapa
temuan yang menarik, antara lain adanya identitas penyumbang tidak jelas, tidak
sesuai antara sumber penyumbang dan identitas penyumbang, sehingga kebanyakan
auditor sulit untuk melakukan konfirmasi kepada penyumbang. Dapat disimpulkan
bahwa partai politik kurang transparan dan kurang akuntabel terkait dengan dana
kampanye pemilu. Untuk menghasilkan pemilu yang jujur dan adil, sudah tentu sangat
diperlukan transparansi dan akuntabilitas partai politik beserta para calegnya.
Mudah-mudahan aspek transparansi dan akuntabilitas ini lebih baik pada
pemilihan presiden yang akan datang.
E. Kapital sebagai Senjata Membesarkan Partai Politik
Sepanjang perjalanan reformasi dan demokrasi di
negara kita saat ini, telah banyak bermunculan partai-partai politik ditengah
masyarakat dengan berbagai ide dan gagasan yang menarik hati dan simpati rakyat
agar mau bergabung atau menjadi Loyalisnya. Namun, tidak sedikit Partai politik
yang mampu bertahan sampai saat ini ditengah serangan-serangan politik dan
berbagai kasus politik atau hukum yang melibatkan partai tersebut. Seperti
misalnya Partai GOLKAR, PDI Perjuangan, PKB, PPP, PAN. Munculnya partai-partai
baru tersebut tidak hanya menjadi angin segar bagi rakyat untuk bebas memilih
dan menentukan partai mana yang sekiranya mampu mewujudkan aspirasi mereka,
tapi alangkah bijaknya kita sebagai rakyat juga harus pandai memilih partai
yang benar. Karena tidak sedikit dalam proses perjalanannya banyak anggota
partai yang hanya mementigkan kepentingan partainya saja. Adapun cara-cara yang
partai politik gunakan membesarkan partainya terutama menggunakan kekuatan
finansial atau modal partai tersebut.
1)
Partai Politik dan Distribusi Anggaran Demi menaikkan Citra.
Dalam
dunia Politik ada beberapa hal yang dibutuhkan oleh seseorang adalah wawasan,
kompetensi, komitmen, dan integritas untuk mengelola negara. Konteksnya adalah
untuk mengelola gagasan dan nila-nilai guna memperbaiki kondisi kehidupan
rakyat. Dalam merealisasikan nilai-nilai dan gagasan tersebut, tentu saja ada
anggaran negara yang dikeluarkan dan
dialokasikan secara terencana. Sayangnya yang sering terjadi adalah anggota
Wakil rakyat yang dipilih melalui pemilihan langsung dengan kendaraan partai
politik tak jarang menggunakan anggaran tersebut, baik APBN/APBD seolah-olah
milik pribaadi atau golongan/kelompok. Sementara dilain sisi hal-hal seperti
itu membawa dampak negatif yang kemudian sering menyebabkan konflik antara
seorang gubernur dengan wakilnya, bupati atau wali kota dengan wakilnya karena
berebut anggaran yang hendak dialokasikan. Tujuan menguasai anggaran tersebut
adalah agar lebih leluasa dalam meyalurkan anggaran kepada daerah-daerah
tertentu sehingga citrannya atau citra partai politik yang dinaunginya dimata
masyarakat tampak lebih baik dan jika hendak maju dalam pemilihan umum
berikutnya akan lebih mudah untuk menang.
2)
Partai Politik dan Media
Di era
kebebasan informasi dan komunikasi saat ini, tidak sedikit partai politik yang
menggunakan uang untuk memasang iklan di media cetak terutama di media
elektronik. Berbagai carapun dapat dilakukan oleh partai dan para pengurusnya
mulai dari mendirikan media TV swasta, media cetak, sampai kepada tahap
memegang sebagian saham atau sampai ekstrimnya adalah mempengaruhi media dengan
uang atau janji-janji politik.
Sebagai
Contoh: Pada saat Seorang BOS media terbesar di asia tenggara khususnya lagi di
indonesia yaitu Hary Tanoe atau HT menjadi bagian dari Partai Baru NASDEM
banyak pengamat politik yang memperkirakan NASDEM akan menjadi salah satu
kekuatan politik baru di indonesia lebih-lebh dengan adanya HT yang dengan
mudah dapat mengembangkan sayap partai NASDEM sampai keseluruh penjuru
nusantara dengan media yang dikusainya. Sementara itu, ada sosok tua yang
dihormati Surya Paloh juga membuat partai NASDEM menjadi partai yang patut
diperhitungkan apalagi Surya Paloh juga pemilik dari Metro TV dan Media
Indonesia.
Namun
seiring dengan berjalannya waktu, ternyata apa yang ditakutkan tersebut mulai
memudar setelah HT memilih mundur dari NASDEM dan menyatakan keinginannya
bergabung dengan HANURA membuat NASDEM seolah menciut dan membuat nama HANURA
mnjadi semakin dikenal dengan bergabungnya HT dan para loyalisnya terutama
kalangan pemuda ke partai HANURA.
3)
Partai Politik dan Lembaga Survei Buatan
Untuk
meningkatkan Elektabilitas partai dan membesarkan nama partai tak jarang ada
pihak-pihak dari partai yang memberikan bantuan dana kepada sebuah lembaga
survei untuk membuat sebuah hasil survei yang hasilnya menguntungkan nama
partai yang bersangkutan. Untuk itu tak jarang parpol harus menyediakan dana
yang lumayan besar untuk mengada-adakan survei yang dapat menaikkan
elektabiliytas partai.
4)
Partai Politik dan Bantuan Sosial serta kemanusiaan
Sebagai
partai politik yang mempunyai peran dan fungsi tak jarang partai politik
jugaterlibat langsung dalam gerakan kemanusiaan dan bantuan sosial terhadap
para korban bencana alam. Bantuan dan sumbangan partai tersebut biasanya
diberikan dalam bentuk barang atau jasa, untuk uang sedikit partai yang secara
terang-terangan memberikan bantuan dana yang besar dikarenakan menjaga nama
baik partai serta menghindarkan partai dari kesan money politik. Namun, hal
seperti itu bukanlah tanpa imbalan atau Cuma-Cuma biasanya ada maksud lain dan
wacana politik dalam setiap agenda kemanusian atau acara lainnya yang diadakan
oleh partai politik.
Referensi;
UU No 2 Tahun
2011 tentang Partai Politik dan UU No 2 Tahun 2008
URL
Source: http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/248359/
Koran Tempo dan
Antara, Jakarta
wah kren tampilannya kak...
BalasHapussaya adik tingkat kakak di CIVIC jga..
mohon mampir ke blogs sya jga ya..
www.ronikurosaky.blogspot.com