Selasa, 01 Oktober 2013

Kapita Selekta Ilmu Politik



PARTAI POLITIK DAN KAPITALISME

                                                                        Nama : Lalu M Machsun Sya’ban
                                            NIM : E1B011026
                              SMT : IV

A.  Urgensi Kapital dalam Partai Politik
1.      Pengertian Kapitalisme dan Partai Politik
            Dalam UU No 2 Tahun 2011 Pasal 1 dikatakan bahwa Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sedangkan Miriam Budiardjo mengatakan  Partai Politik adalah suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama dengan tujuan memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik (biasanya), dengan cara konstitusional guna melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.
           
            Sementara itu, Kapitalisme atau Kapital adalah suatu paham yang meyakini bahwa pemilik modal bisa melakukan usahanya untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya. Pemikiran kapitalisme adalah sebuah sistem ekonomi yang filsafat sosial dan politiknya didasarkan pada asas pengembangan hak milik pribadi dan pemeliharaannya serta perluasan paham kebebasan. Sistem ini telah banyak melahirkan malapetaka terhadap dunia tetapi ia terus melakukan tekan-tekannya dan campur tangan politis sosial dan kultural terhadap bangsa-bangsa di dunia.

2.      Urgensi Kapital dalam Partai Politik
            Peran partai politik dewasa ini sangat signifikan dalam sistem politik di Indonesia karena menjadi poros penting dalam proses demokrasi. Partai politik tidak hanya menjadi saluran partisipasi politik warga negara, tetapi juga untuk mengintegrasikan para individu dan kelompok dalam masyarakat ke dalam sistem politik. Partai politik tidak hanya berperan dalam mempersiapkan para kader calon pemimpin bangsa untuk dicalonkan melalui pemilihan umum (pemilu) untuk menduduki berbagai jabatan dalam lembaga legislatif atau eksekutif, tetapi juga memperjuangkan kebijakan publik berdasarkan aspirasi dan kepentingan masyarakat. Untuk itu partai politik memerlukan sumberdaya agar dapat bertahan dan mengoperasikan struktur dasar partai untuk merepresentasi rakyat, mengembangkan kapasitas bersaing dalam pemilu, dan berkontribusi secara kreatif dalam perdebatan kebijakan publik.
            Proses politik demokratis tidak akan dapat berlangsung tanpa sumber keuangan. Tanpa dana yang memadai, partai politik tidak akan dapat mengorganisasi dirinya, para politikus tidak akan dapat berkomunikasi dengan publik, dan kampanye pemilu tidak akan dapat dilaksanakan. Singkat kata, partai politik memerlukan dana yang cukup besar untuk dapat melaksanakan fungsinya, baik sebagai jembatan antara masyarakat dengan negara maupun sebagai peserta pemilu.
            Tidak ada ruang yang tidak dimasuki oleh kapital/kaum pemodal di negeri ini, termasuk ranah politik atau partai politik sebagai wadahnya. Kemudian yang menjadi pertanyaannya adalah apakah salah jika kaum pemodal memasuki ranah politik ? Lalu betapa pentingkah uang atau modal itu dalam berpolitik ? Sampai saat ini tak ada satupun hal yang tidak dikait-kaitkan dengan uang, seolah-olah semuanya dapat diperoleh dengan uang. Hal ini mengisyaratkan betapa uang memiliki kekuatan dan kekuasaan untuk mempengaruhi jalan pikir seseorag. Sementara itu kaum pemodal tidak mungkin memberikan bantuan finansial secara Cuma-Cuma atau gratis kepada kaum elit politik yang memilki jabatan dan wewenang, selalu ada hubungan timbal balik diantara keduanya yang dikatakan sebagai perjanjian abadi.
            Demokrasi yang di gadang-gadang mampu membawa kearah yang lebih baik ternyata ternodai atau terdistorsi. Kalau pada era Orde Baru mekanisme politik didistorsi oleh prakti nepotisme, berbeda halnya dengan sekarang yang lebih parah lagi dengan praktik politik uang. Telah menjadi rahasia umum bahwa proses-proses politik di tingkatan pusat, darah sampai ke desa pun tidak lepas dari wacana uang. Sekedar contoh, Dana kampanya Calon Gubernur Fauzi Bowo sampai Rp 46,8 M dan ini adalah nominal yag dilaporkan, padahal masih banyak dana-dana lain selain dana kampanye yang biasa disebut dengan “uang mahar” atau dana ‘meyewa perahu” hal ini dikarenakan sistem yang ada yang mengharuskan seseorang menjadi Presiden, Gubernur, Bupat/Walikota, dan Anggota DPR/DPRD haruslah melalui kendaraan partai politik. Tetu saja hal ini memberatkan seseorang yang tidak memiliki kendaraan politik dan mengharuskannya menyediakan dana atau modal awal untuk partai yang tidak sedikit. Sementara itu, dilain pihak, kader partai yang murni berasal dari proses pengkaderan partai akan tersingkirkan jika tidak didukung oleh elit politik, dan tentu saja dana politik yang banyak.
            Tanpa perlu diperdebatkan lagi, uang merupakan faktor pengendali yang sangat esensial dalam membangun aktivitas kampanye politik. Memang agak ironis, namun itulah kenyataannya dunia politik yang serba abu-abu. Oleh karena itu, tidak mengherankan bahwa antara Partai politik dan Kaum pemodal ibarat simbiosis mutualisme dimana keduanya saling menguntungkan satu sama lain. Bagi kaum Pemodal dengan memberikan modal kepada partai yang memiliki kesempatan dan kekuatan suara tentu saja akan membantu pemilik modal mereka nantinya setelah terpilih.

B.  Bentuk Kapital Partai Politik
            Kapital atau Modal dalam partai politik berdasarkan UU No 2 Tahun 2011 dikatakan dalam berupa Uang, Barang, dan Jasa. Berdasarkan hal tersebut dapat dikatakan bahwa modal parpol itu termasuk dalam kategori materii. Namun disampig itu ada beberapa modal lain yang tidak nampak atau inmateri yaitu, Kepercayaan, Loyalitas, Kejujura, Ide (visi-misi) dan figur atau tokoh. Berikut penjelasannya
1)      Uang merupakan salah satu alat transaksi politik yang paling sering digunakan oleh partai politik dalam membesarkan parpolnya, mempertahankan parpol. Dalam UU telah ditentukan berapa besaran jumlah uang yang harus diterima oleh partai politik dan yang dikeluarka oleh anggota maupun nonanggota. Besar atau kecilnya partai juga terkadang dinilai dan diukr dari seberapa besar kekuatan finansial partai tersebut.
2)      Barang juga merupakan bagian dari harta kekayaan yang tak sedikit nilaiya. Barang disini dapat dikategorikan dalam barang bergerak dan barang tidak bergerak seperti; rumah penguru, gedung atau kantor, mobil partai dan sebagainya. Disamping itu dalam praktiknya barang-barang parpol seringkali tidak terdaftar secara resmi sebagai milik partai namun bisa jadi berupa pemberian pimjaman, atau hibah dari para konstituen.
3)      Jasa merupakan salah satu modal yang partai butuhkan disaat-saat penting seperti pemilu seperti memakai jasa konsultan politik dalam memberikan pandangan bimbingan arahan dan nasihat-nasihat tapi tak jarang biaya yang dikeluarkan tak sedikit.
                                i.            Kepercayaan merupakan bagian terpenting dari suatu keterwakilan dalam demokrasi, seorang anggota partai yang memiliki kepercayaan yang tinggi kepada partainya dan anggota lain tentu akan mempererat solidaritas partai. Sementara itu, masyarakat juga membutuhkan kepercayaan dan memiliki kepercayaan. Ada sekelompok orang yang tetap konsisten dan tetap percaya dengan partai politik yang dipilihnya sejak awal. Jadi, Kepercayaan juga merupakan modal yang penting dibutuhkan oleh partai.
                              ii.            Kejujuran adalah bagian dari modal inmateri yang sulit untuk diukur bahkan dinilai karena sifat kejujuran itu sendiri masih relatif. Oleh karena itu, partai dengan memiliki anggota partai yang memiliki kepercayaan dan ditambah lagi dengan sikap jujur menjadi nilai plus buat partai tersebut. Oleh karena itu, partai harus mampu mengkaderisasi dan mendidik anggota kadernya agar memiliki sikap yang jujur dan tentu aja modal jujur adalah modal yang sulit untuk dicapai.
                            iii.            Loyalitas atau kesetiaan adalah hal yang diinginkan oleh setiap partai politik dan masyarakat, karena kesetiaan adalah harga mati tapi tentu saja kesetiaan perlu ditumbuhkan sejak dini dan terus ditanamkan kepada kadernya. Sekarang banyak kita lihat para politikus yang pindah-pindah partai seperti kutu loncat karena mencari kepentingan pribadi.
                            iv.            Ide (visi, misi) Seberapa bersar kekuatan uang ataupun popularitas sebuah partai politik tetap saja untuk dapat menarik simpati rakyat haruslah memilki kecakapan dan intelektual dibidang politik serta memiliki ide-ide yang mampu menjawab semua kebutuhan dan keluhan masyarakat saat ini.
                              v.            Figur atau Tokoh selain uang sosok ataok figur yang berda dibaliklayar sebuah partai juga menjadi modal yang dimanfaatkan partai untuk membesarkan nama partai seperti SBY, Wiranto, Prabowo, Megawati mereka adalah bagian dari partai yang menjadi sosok yang melekat dalam partai tersebut.

C.  Sumber Kapital Parpol
            Menurut undang-undang no 2 tahun 2011 pasal 34 disebutkan dengan jelas bahwa Keuangan Partai Politik bersumber dari: iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum dan bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sumbangan sebagaimana dimaksud pada pasal tersebut dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa. Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.
            Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota Partai Politik dan masyarakat. Seperti Pendidikan Politik yang berkaitan dengan kegiatan pendalaman mengenai empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam membangun etika dan budaya politik  dan pengkaderan anggota Partai Politik secara berjenjang dan berkelanjutan.Bantuan keuangan dan laporan penggunaan bantuan keuangan kepada Partai Politik diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

            Sejak warga negara dibebaskan mendirikan partai politik menjelang Pemilu 1999 hingga Pemilu 2009, belum ada satu pun partai politik berhasil mengumpulkan iuran anggota. Kebanyakan dana datang dari para penyumbang, baik penyumbang perseorangan maupun badan usaha. Namun jika daftar penyumbang partai politik dan daftar penyumbang dana kampanye (yang sempat dilaporkan KPU) ditelusuri, maka jumlah dana yang dilaporkan tersebut tidak seberapa jika dibandingkan dengan perkiraan biaya riil partai politik per tahun, atau biaya kampanye pada masa pemilu. Itu artinya, dana yang dikumpulkan partai politik, baik untuk membiayai operasional tahunan maupun untuk kampanye sebagian besar berasal dari sumber illegal.
1)      Pertama, dana itu berasal dari para penyumbang, tetapi nilai melampaui batas yang ditentukan oleh undang-undang sehingga partai politik tidak melaporkannya secara terbuka.
2)      Kedua, dana itu dikumpulkan para kader partai di legislatif maupun eksekutif, yang memiliki wewenang mengambil keputusan dan kebijakan. Para kader dan penyumbang berhubungan di bawah bayang-bayang peraturan antikorupsi melalui permainan anggaran dan tender, pemilihan pejabat publik, dan perumusan kebijakan.
3)      Ketiga, satu sumber dana partai politik lagi yang jarang diperhatikan, yakni bantuan keuangan partai politik dari negara, atau subsidi negara. Dalam praktek politik pasca-Orde Baru, bantuan keuangan partai politik ini tidak mendapatkan perhatian serius karena nilai bantuan ini tidak seberapa. Berdasarkan  nilai bantuan keuangan partai politik dari APBN hanya 1,3% dari total kebutuhan operasional partai politik per tahun. Tentu jika diperbandingkan dengan kebutuhan dana kampanye setiap partai politik, nilai itu jauh lebih kecil lagi.
            Namun undang-undang sudah menetapkan, negara tidak memberi bantuan keuangan kampanye. Tujuan bantuan keuangan partai politik adalah menjaga kemandirian partai politik. Sebab, jika kebutuhan dana partai politik lebih banyak dipenuhi para penyumbang, maka partai politik cenderung memperhatikan kepentingan penyumbang daripada kepentingan anggota atau rakyat dalam mengambil keputusan atau kebijakan. Apabila hal itu terjadi, maka posisi dan fungsi partai politik sebagai wahana memerjuangkan kepentingan anggota atau rakyat, menjadi tidak nyata. Di sinilah nilai strategis bantuan keuangan partai politik dari negara: mampu menjaga kemandirian partai politik demi memperjuangkan kepentingan anggota dan rakyat. Namun jika bantuan keuangan partai politik dari APBN hanya 1,3% total kebutuhan partai politik per tahun, apa arti bantuan itu?
            Jelas, bantuan sebesar itu tidak berarti apa-apa dalam menjaga kemandirian partai politik. Malah, sebagaimana diungkapkan oleh para pengurus partai politik, bantuan sebesar itu hanya merepotkan saja. Sebab, pengurus partai politik harus bekerja keras membuat laporan keuangan penggunaan dana bantuan partai politik (sesuatu yang sesungguhnya biasa saja), namun karena belum menjadi tradisi, maka menjadi masalah besar pengurus partai politik.

D.  Transaksi Politik dalam Mendapatkan Kapital Politik

            Suatu masalah yang penting dalam pemilihan umum  baik eksekutif maupun  legislatif yang lalu adalah masalah anggaran pemilu dan dana kampanye pemilu yang dapat berasal dari partai politik, calon anggota legislatif (caleg) dan sumbangan pihak lain. Dana kampanye ini melahirkan transaksi keuangan yang dapat dikelompokkan ke dalam empat macam transaksi, yaitu :

1)      Transaksi antara Pemilih dan Caleg
            Sudah menjadi rahasia umum bahwa banyak terjadi transaksi keuangan antara pemilih dan caleg yang dipilihnya. Apalagi pemilu menggunakan sistem suara terbanyak, sehingga persaingan antara caleg di dalam dan di luar partai sangat ketat. Di sini bertemu dua kepentingan, yaitu kepentingan ekonomis pemilih dan kepentingan politis sang caleg. Dalam hal ini pemilih lebih banyak bersikap pragmatis dengan bertindak sebagai homo ekonomikus (makhluk ekonomi) dalam menentukan pilihannya sementara sang caleg le-bih bertindak sebagai zoon politikon (makhluk politik). Dasar pilihannya bukanlah ideologi, visi, misi, dan program partai, tapi lebih banyak pada pertimbangan ekonomis, bahwa kalau saya memilih caleg tertentu saya dapat imbalan apa.
            Walaupun undang-undang sudah melarang adanya pemberian uang kepada pemilih (money politics) pada waktu pemungutan suara, tapi praktik tersebut masih banyak dan sulit diberantas. Praktiknya dilakukan misalnya dalam bentuk “serangan fajar” menjelang pemilihan umum. Biasanya transaksi dilakukan secara tunai dalam jumlah yang tidak banyak, misalnya setiap pemilih diberi uang Rp20.000. Sudah tentu sulit melacak transaksi ini karena dilakukan secara tunai dan sembunyi sembunyi. Karena itu diharapkan adanya laporan masyarakat. Ada beberapa kasus yang dilaporkan oleh masyarakat kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang kemudian melaporkannya kepada kepolisian, tetapi hasil yang diperoleh belum memuaskan.
            Transaksi semacam ini menimbulkan adanya kebutuhan uang yang banyak yang sangat menentukan kemenangan sang caleg. Dana yang diperlukan seorang caleg berkisar antara ratusan juta rupiah sampai miliaran rupiah. Caleg itu berusaha mencari uang dengan berbagai cara baik secara sah ataupun tidak sah.Ada juga yang berasal dari penyalahgunaan kewenangan caleg atau kroninya yang sedang duduk di eksekutif atau legislatif, sehingga diperoleh dana yang banyak.
2)      Transaksi antara Penyumbang dan Caleg/Partai
            Partai harus melaporkan dana kampanye, termasuk sumbangan yang diterimanya dari penyumbang. Sumbangan ini diperbolehkan oleh undang-undang dengan pembatasan tertentu, seperti jumlah sumbangan yang boleh diberikan perorangan maksimal satu miliar rupiah dan yang dapat disumbangkan perusahaan atau grup sebesar lima miliar rupiah. Sumbangan harus jelas, bukan berasal dari hasil tindak pidana.
            Badan usaha milik negara atau daerah (BUMN/D) dan orang asing atau badan hukum asing dilarang memberikan sumbangan. Dalam Pemilu Legislatif 2009 sumbangan fiktif jauh berkurang dibandingkan Pemilu 2004 karena batas maksimal sumbangan demikian besar sehingga kebutuhan untuk memecah-mecah sumbangan tidak begitu banyak. Walau demikian, masih terlihat ada upaya untuk melanggar, misalnya sumbangan disalurkan melalui pengurus partai, sehingga tidak terkena batasan jumlah. Walau BUMN/BUMD dilarang menyumbang, tetapi badan usaha ini kadang kala memberikan bantuan dalam bentuk sponsor, terutama untuk kegiatan yang dilakukan pemerintah yang sudah tentu dapat menguntungkan partai tertentu. Lebih-lebih lagi kalau pengurus atau komisarisnya ada hubungan terafiliasi atau simpatisan partai tertentu.
3)      Transaksi Terkait Penyelenggara Pemilu
            Pada sistem pemilihan legislatif dengan suarater banyak sudah tentu tiap caleg berusaha mencapai suara sebanyak mungkin. Dalam proses penghitungan suara dan penentuan caleg terpilih, diduga terjadi transaksi antar caleg untuk kepentingan mereka masing-masing.Untuk caleg yang gagal dapat menjual suaranya sebagai kompensasi biaya yang sudah keluar. Untuk caleg yang kekurangan suara dapat membeli suara dari caleg yang gagal. Sudah tentu ini dapat terjadi dengan bantuan petugas penyelenggara pemilu di daerah yang juga menerima manfaat ekonomi dari transaksi ini. Sudah tentu sulit untuk mengetahui transaksi ini karena dilakukan secara sembunyi-sembunyi, apalagi kalau dilakukan dengan tunai.
            Sungguh disayangkan transaksi ini dapat terjadi, karena tidak mencerminkan hasil pemilu yang sebenarnya. Biaya penyelenggaraan pemilu yang jumlahnya sekitar Rp40 triliun dapat merangsang orang untuk mengambil keuntungan dari kegiatan penyelenggaraan pemilu. Misalnya ada pengurus KPUD yang menempatkan dana KPUD di rekening pribadinya yang sudah tentu merupakan penyimpangan. Selain itu, ada juga anggota Komisi Pemilihan Umum di daerah yang melakukan penyimpangan, misalnya ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang karena kelalaiannya mengakibatkan bertambahnya suara caleg tertentu.
4)      Transaksi dengan Penyedia Barang dan Jasa
            Untuk pemilu diperlukan belanja barang dan jasa. Belanja barang dalam bentuk poster, stiker, kaus, spanduk, baliho, kendaraan, konsumsi, dll. Kalau sumbangan dana kampanye diberikan dalam bentuk barang, terdapat kesulitan bagi akuntan publik yang mengaudit untuk memverifikasi kebenaran sumbangan tersebut, karena jumlahnya banyak dan sudah tersebar di berbagai tempat. Selain itu ada juga partai yang membeli jasa konsultan politik dan lembaga survei dalam menghadapi pemilu. Biaya konsultan politik ini cukup mahal, ada yang sampai jutaan dolar AS atau miliaran rupiah. Sudah tentu partai yang punya banyak uanglah yang memakai konsultan politik.
            Untuk penyelenggaraan pemilu sendiri banyak diperlukan barang dan jasa, sehingga proses pengadaannya pun dapat diwarnai kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN), seperti yang terjadi pada Pemilu 2004 lalu. Dalam Pemilu 2009 lalu hal ini mulai berkurang. Mungkin karena belajar dari kesalahan masa lalu. Tampaknya laporan dana kampanye yang disampaikan oleh partai politik banyak yang bersifat formalistis. Banyak dana awal yang dilaporkan kurang menunjukkan kemampuan keuangan yang sebenarnya, misalnya Partai Golkar dengan modal awal hanya Rp156 juta, Partai Keadilan Sejahtera dengan modal awal Rp26 juta. Sebaliknya ada partai yang baru berdiri tapi modal awalnya besar seperti Partai Gerindra dengan modal awal Rp15 miliar dan Partai Hanura dengan modal awal Rp5 miliar. Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), hasil audit dana kampanye dinilai kurang dapat menjelaskan kondisi sebenarnya dari praktek pendanaan kampanye.
            Dari hasil tersebut ada beberapa temuan yang menarik, antara lain adanya identitas penyumbang tidak jelas, tidak sesuai antara sumber penyumbang dan identitas penyumbang, sehingga kebanyakan auditor sulit untuk melakukan konfirmasi kepada penyumbang. Dapat disimpulkan bahwa partai politik kurang transparan dan kurang akuntabel terkait dengan dana kampanye pemilu. Untuk menghasilkan pemilu yang jujur dan adil, sudah tentu sangat diperlukan transparansi dan akuntabilitas partai politik beserta para calegnya. Mudah-mudahan aspek transparansi dan akuntabilitas ini lebih baik pada pemilihan presiden yang akan datang.

E.     Kapital sebagai Senjata Membesarkan Partai Politik

            Sepanjang perjalanan reformasi dan demokrasi di negara kita saat ini, telah banyak bermunculan partai-partai politik ditengah masyarakat dengan berbagai ide dan gagasan yang menarik hati dan simpati rakyat agar mau bergabung atau menjadi Loyalisnya. Namun, tidak sedikit Partai politik yang mampu bertahan sampai saat ini ditengah serangan-serangan politik dan berbagai kasus politik atau hukum yang melibatkan partai tersebut. Seperti misalnya Partai GOLKAR, PDI Perjuangan, PKB, PPP, PAN. Munculnya partai-partai baru tersebut tidak hanya menjadi angin segar bagi rakyat untuk bebas memilih dan menentukan partai mana yang sekiranya mampu mewujudkan aspirasi mereka, tapi alangkah bijaknya kita sebagai rakyat juga harus pandai memilih partai yang benar. Karena tidak sedikit dalam proses perjalanannya banyak anggota partai yang hanya mementigkan kepentingan partainya saja. Adapun cara-cara yang partai politik gunakan membesarkan partainya terutama menggunakan kekuatan finansial atau modal partai tersebut.
1)      Partai Politik dan Distribusi Anggaran Demi menaikkan Citra.
Dalam dunia Politik ada beberapa hal yang dibutuhkan oleh seseorang adalah wawasan, kompetensi, komitmen, dan integritas untuk mengelola negara. Konteksnya adalah untuk mengelola gagasan dan nila-nilai guna memperbaiki kondisi kehidupan rakyat. Dalam merealisasikan nilai-nilai dan gagasan tersebut, tentu saja ada anggaran negara yang dikeluarkan  dan dialokasikan secara terencana. Sayangnya yang sering terjadi adalah anggota Wakil rakyat yang dipilih melalui pemilihan langsung dengan kendaraan partai politik tak jarang menggunakan anggaran tersebut, baik APBN/APBD seolah-olah milik pribaadi atau golongan/kelompok. Sementara dilain sisi hal-hal seperti itu membawa dampak negatif yang kemudian sering menyebabkan konflik antara seorang gubernur dengan wakilnya, bupati atau wali kota dengan wakilnya karena berebut anggaran yang hendak dialokasikan. Tujuan menguasai anggaran tersebut adalah agar lebih leluasa dalam meyalurkan anggaran kepada daerah-daerah tertentu sehingga citrannya atau citra partai politik yang dinaunginya dimata masyarakat tampak lebih baik dan jika hendak maju dalam pemilihan umum berikutnya akan lebih mudah untuk menang.
2)      Partai Politik dan Media
Di era kebebasan informasi dan komunikasi saat ini, tidak sedikit partai politik yang menggunakan uang untuk memasang iklan di media cetak terutama di media elektronik. Berbagai carapun dapat dilakukan oleh partai dan para pengurusnya mulai dari mendirikan media TV swasta, media cetak, sampai kepada tahap memegang sebagian saham atau sampai ekstrimnya adalah mempengaruhi media dengan uang atau janji-janji politik.
Sebagai Contoh: Pada saat Seorang BOS media terbesar di asia tenggara khususnya lagi di indonesia yaitu Hary Tanoe atau HT menjadi bagian dari Partai Baru NASDEM banyak pengamat politik yang memperkirakan NASDEM akan menjadi salah satu kekuatan politik baru di indonesia lebih-lebh dengan adanya HT yang dengan mudah dapat mengembangkan sayap partai NASDEM sampai keseluruh penjuru nusantara dengan media yang dikusainya. Sementara itu, ada sosok tua yang dihormati Surya Paloh juga membuat partai NASDEM menjadi partai yang patut diperhitungkan apalagi Surya Paloh juga pemilik dari Metro TV dan Media Indonesia.
Namun seiring dengan berjalannya waktu, ternyata apa yang ditakutkan tersebut mulai memudar setelah HT memilih mundur dari NASDEM dan menyatakan keinginannya bergabung dengan HANURA membuat NASDEM seolah menciut dan membuat nama HANURA mnjadi semakin dikenal dengan bergabungnya HT dan para loyalisnya terutama kalangan pemuda ke partai HANURA.
3)      Partai Politik dan Lembaga Survei Buatan
Untuk meningkatkan Elektabilitas partai dan membesarkan nama partai tak jarang ada pihak-pihak dari partai yang memberikan bantuan dana kepada sebuah lembaga survei untuk membuat sebuah hasil survei yang hasilnya menguntungkan nama partai yang bersangkutan. Untuk itu tak jarang parpol harus menyediakan dana yang lumayan besar untuk mengada-adakan survei yang dapat menaikkan elektabiliytas partai.
4)      Partai Politik dan Bantuan Sosial serta kemanusiaan
Sebagai partai politik yang mempunyai peran dan fungsi tak jarang partai politik jugaterlibat langsung dalam gerakan kemanusiaan dan bantuan sosial terhadap para korban bencana alam. Bantuan dan sumbangan partai tersebut biasanya diberikan dalam bentuk barang atau jasa, untuk uang sedikit partai yang secara terang-terangan memberikan bantuan dana yang besar dikarenakan menjaga nama baik partai serta menghindarkan partai dari kesan money politik. Namun, hal seperti itu bukanlah tanpa imbalan atau Cuma-Cuma biasanya ada maksud lain dan wacana politik dalam setiap agenda kemanusian atau acara lainnya yang diadakan oleh partai politik.


Referensi;
UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan UU No 2 Tahun 2008
URL Source: http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/248359/
Koran Tempo dan Antara, Jakarta

1 komentar:

  1. wah kren tampilannya kak...
    saya adik tingkat kakak di CIVIC jga..
    mohon mampir ke blogs sya jga ya..
    www.ronikurosaky.blogspot.com

    BalasHapus